Undang-Undang Perkawinan
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan disahkan dan ditandatangani Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI Soeharto d Jakarta pada tanggal 2 Januari 1974, hari itu juga diundangkan yang ditandatangani Menteri/ Sekertaris negara RI, Mayor Jenderal TNI Sudarmono, S.H., serta dimuat dalam lembaran negara Republik Indonesia no. 3019. Undang-Undang ini berisi 14 bab dan 67 pasal. Di dalamnya diatur tentang dasar perkawinan, syarat-syarat perkawinan, hak dan kewajiban suami isteri, harta benda dalam perkawinan, putusnya perkawinan serta akibatnya, kedudukan anak, hak dan kewajiban antara orang tua dan anak, perwalian dan ketentuan-ketentuan lain.
Komentar
Posting Komentar